Teka-Teki Terjawab, Ali Fikri Sampaikan Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Kasus Korupsi Heli AW 101, KPK Panggil Lagi Mantan KSAU Agus Supriatna--
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ucap Ali Fikri.
Pihaknya kini berharap kepada masyarakat dan juga dukungan dari media untuk terus mengawal segala proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
(BACA JUGA:Masjid Istiqlal Meniadakan Salat Ied Berjamah Pada 1 Syawal 1442, Anies: Saya Sangat Menghargai!)
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tambahnya.
Seperti yang sudah diketahui, polemik terkait nasib pegawai KPK ini berawal dari adanya peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian para pegawai KPK menjalani tes wawasan kebangsaan untuk mengalihkan posisinya yang semula pegawai KPK lalu menjadi ASN.
Buntut dari tes tersebut, terdapat sebanyak 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior yakni Novel Baswedan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Hingga akhirnya, muncul pemberitaan bahwasannya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan dari KPK. ####
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-