Gampang! Ikuti 3 Cara ini Agar Dapat Bantuan Sosial Pemerintah di 2023 Bagi Pemegang KIS-BPJS, Bansos PKH, BPNT Hingga KIS PBI

Gampang! Ikuti 3 Cara ini Agar Dapat Bantuan Sosial Pemerintah di 2023 Bagi Pemegang KIS-BPJS, Bansos PKH, BPNT Hingga KIS PBI

Ilustrasi Bansos-istimewa-google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terkait pemilik KIS BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat bakal dapat saldo dana gratis dari pemerintah mengundang rasa penasaran publik.

Pasalnya, masih banyak pemegang KIS tersebut yang belum tahu cara mendapatkan saldo gratis dan teknisnya seperti apa.

Tenang, dalam artikel ini akan dijelaskan cara mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah bagi semua warga yang sudah punya KIS BPJS Kesehatan.

Oh ya, saldo dana gratis dari pemerintah ini bakal diterapkan untuk tahun 2023 mendatang yang sudah dalam hitungan hari ini. 

Paling utama, untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima saldo dana gratis tersebut, tentu harus melakukan pengecekan statusnya dulu.

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi Jabatan Kapolda Bengkulu dan Kepri

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi 10 Jabatan Wakapolda, Simak Daftarnya

Seperti dimuat dalam website bpjs-kesehatan.go.id, status keaktifan kepersertaan JKN-KIS Anda, bisa dilakukan dengan cara online.  Begini langkahnya:

1. Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Pastikan, aplikasi JKN terinstal atau terpasang di smartphone Anda. Aplikasi JKN-KIS ini bisa Anda temui di Google Apps Store. Setelah terinstal, silakan ikuti tutorial dari sistem terkait pendaftaran dan identitas Anda.

Selanjutnya, Anda tinggal mengecek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS via Mobile JKN:

a. Buka Aplikasi Mobile JKN

b. Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password

c. Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

BACA JUGA:Cegah dan Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Sejak Dini, Stop Merokok dan Konsumsi Alkohol!

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Gabung Golkar, Maman: Kita Happy-happy Saja

d. Pilih menu peserta

e. Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2. Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA bisa Anda akses via beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

a. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

- Pilih menu cek status peserta

- Ketik nomor peserta/NIK

- Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

- CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

BACA JUGA:Terkuak! Alasan Ayu Ting-ting Masih Betah Jadi Janda: Aku Bingung di Umur Berapa Bilqis Buka Hatinya

BACA JUGA:Haji Faisal Tak Khawatir Thariq Bisa Jadian dengan Putri Delina: Semua Sudah Ada di Tangan Tuhan

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Cara ngecek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai berikut:

- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

- Memilih jenis layanan 1 (satu)

- Memilih layanan status kepesertaan

- Ketik nomor peserta/NIK

- Ketik tanggal lahir

- VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Ingat, bantuan sosial yang diberikan pemerintah bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan ini mulai berlaku di 2023.

Catatannya, dana bantuan ini akan diterima semua pemegang KIS-BPJS yang masih aktif dan tentunya sesuai peraturan dan syarat yang berlaku, terutama sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Waduh! Nikita Mirzani Mengaku Hidupnya Susah di Penjara, Kuasa Hukum: Saya Rasa Ini Contoh

BACA JUGA:Bahaya! Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Turun Hujan Deras dan Angin Kencang, Masyarakat Wajib Waspada

Daftar Bantuan Sosial Pemerintah untuk tahun 2023

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Mirip tahun sebelumnya, penyaluran bansos PKH ini akan dilakukan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp 750 ribu per penerima.

Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.

Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.

Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dana sebesar Rp 200 ribu per bulan akan diberikan pada masyarakat dalam bentuk saldo e-wallet. Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan.

BPNT diprediksi akan bisa diterima pada bulan Januari 2023. Namun kepastian ini harus menunggu informasi dari Kemensos apakah akan cair setiap bulan atau 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Hard Gumay Ramal Kaesang Pangarep, Minta Ekstra Waspada: Ada Selebriti Punya Niat Buruk!

BACA JUGA:Anak Indigo Peringatkan Kaesang dan Erina Soal Bahtera Rumah Tangga: Harus Ada yang Mengalah

3. Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI

Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah.

4. PIP Kementerian Agama

Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. Besaran bantuannya pun sama dengan PIP Kemendikbud.

5. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat.

Pada tahun 2022 proses penyalurannya dibagi menjadi 3 termin. Bantuan ini masih belum memenuhi kuota, jadi ada kemungkinan di akhir 2022 masih akan ada proses pencairan bantuan PIP.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, penyaluran bansos otomatis langsung masuk ke rekening pribadi masyarakat atau diambil di tempat pengambilan bansos seperti Kantor Pos.

BACA JUGA:Merinding! Dua Anak Indigo Sebut Letusan Gunung Semeru Jadi Awal Bencana Baru: Ada Sebuah Pertanda

BACA JUGA:Thariq dan Putri Delina Dijodohkan Netizen, Haji Faisal Buka Suara: Kalau Mereka Berjodoh Alhamdulillah

Lantas Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Peserta?

1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Peserta baru PBPU/BP

a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili sesuai dalam pengisian data peserta, selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak pembayaran iuran pertama

b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.

3. Peserta PPU Penyelenggara Negara Dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/ Lembaga/ Instansi.

4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya 3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Rukun, Masjid Istiqlal Siap Bantu 700 Slot Parkir Basement untuk Jemaat Gereja Katedral di Hari Raya Natal

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Bendungan Sukamahi dan Ciawi, Efektif Kurangi Banjir Jakarta Hingga 30,6 Persen!

Bagi yang Kartu Pesertanya Hilang, Begini Teknisnya

Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/ Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.

2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.

Khusus yang Kartu Pesertanya Rusak, Begini Caranya

Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menyerahkan kartu peserta yang rusak.

2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.

3. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber