Mau Makan di Restoran? Wajib Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin, Riza Patria: Warga Jadi Semakin Aman!
Minggu 01-08-2021,21:15 WIB
Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.
Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Pemprov DKI juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-