Rupanya Pengadaan Rumah Jokowi Sudah Sejak Menjabat Periode 1, Sang Presiden Menolak?
Presiden Joko Widodo akan mendapat rumah setelah selesai menjabat sebagai kepala negara-@jokowi-Instagram
Kini, pihak Sekretariat Negara akhirnya menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi pada Oktober 2022.
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Jokowi Buat 6 Kebijakan yang Jadi Fokus APBN 2023!
BACA JUGA:Pesan Jokowi Jelang Pilpres 2024: Jangan Sampai Ada Gesekan, Apalagi Adu Domba!
"Baru pada Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah" pungkasnya.
Dia menjelaskan penyediaan rumah tersebut tak hanya berlaku kepada Jokowi saja, melainkan kepada semua mantan presiden dan wakil presiden.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden" jelas Bey.
Diketahui, lahan yang digunakan dalam proses pengadaan rumah untuk presiden Jokowi berlokasi di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Luas tanah tersebut sekitar 8.000 meter persegi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: