Rupanya Pengadaan Rumah Jokowi Sudah Sejak Menjabat Periode 1, Sang Presiden Menolak?
Presiden Joko Widodo akan mendapat rumah setelah selesai menjabat sebagai kepala negara-@jokowi-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo akan mendapat rumah dari negara setelah selesai menjabat sebagai kepala negara pada 2024 mendatang.
Akan tetapi rupanya Jokowi telah ditawari rumah saat jelang periode pertamanya berakhir dan dirinya didsebut telah menolak.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan pengadaan rumah kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978.
BACA JUGA:5 Tips Cegah Suami Tak Tergoda Pelakor, Lakukan Tindakan Ini Pasti Rumah Tangga Auto Harmonis!
BACA JUGA:Bawaslu Temui Menag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Seret Nama Anies?
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden" kata Bey Machmudin.
Kemudian dia menjelaskan presiden atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode" ujar Bey Machmudin.
Ia mengatakan proses pengadaan rumah untuk presiden Jokowi sudah dimulai sejak tahun 2017.
BACA JUGA:Amanah Jokowi ke Kaesang Usai Resmi Ikat Erina Sebagai Istri: Lebih Serius Sedikit Saja
BACA JUGA:Pesan Haru Ibu Iriana Jokowi ke Kaesang Saat Acara Siraman: Selalu Bahagia Ya Le
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017" ucap Bey.
Sedangkan rencana pembangunannya, Bey mengatakan akan dilaksanakan pada tahun 2018, alih-alih menerima melainkan ditolak oleh Jokowi.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak" tuturnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: