Tak Hanya Penjara, Jaksa Tuntut Anak Buron Riza Chalid Dimiskinkan Lewat Perampasan Aset

Tak Hanya Penjara, Jaksa Tuntut Anak Buron Riza Chalid Dimiskinkan Lewat Perampasan Aset

Anak buron Riza Chalid.--Foto: Istimewa.

Jaksa menilai Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dimas dan Gading masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun subsider delapan tahun penjara. Sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai 11 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara serta Rp 1 triliun terkait kerugian perekonomian negara dengan subsider delapan tahun penjara.

BACA JUGA:Diburu 12 Tahun, Terpidana Korupsi Mantan Kepala Desa di Bandung Akhirnya Serahkan Diri ke Kejari

Penyewaan Terminal BBM Dipersoalkan

Jaksa menilai penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak merupakan tindakan melawan hukum. Menurut penuntut umum, terminal tersebut sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina.

Namun proyek penyewaan itu kemudian masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Kebijakan penyewaan terminal BBM tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Pengadaan Kapal Dinilai Melanggar Aturan

Selain proyek terminal, jaksa juga menyoroti pengadaan tiga kapal yang terafiliasi dengan Kerry. Proses pengadaan dinilai tidak mengikuti ketentuan dan prinsip lelang yang berlaku.

Kapal-kapal tersebut tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara. Pengadaan itu diyakini menimbulkan kerugian negara sebesar 9.860.514,31 dolar Amerika Serikat atau sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp 1.073.619.047 atau sekitar Rp 1,07 miliar.

BACA JUGA:Turis Kanada Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Labuan Bajo, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini mencakup tujuh klaster tindak pidana yang diduga dilakukan para terdakwa secara bersama-sama.

Perhitungan Kerugian Negara

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat atau sekitar 2,7 miliar dolar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Jaksa juga menguraikan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 171,9 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi nasional, termasuk keuntungan ilegal yang disebut mencapai 2.617.683.340,41 dolar Amerika Serikat atau sekitar 2,6 miliar dolar AS.

Jika seluruh komponen dihitung, Kerry Adrianto bersama Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan terdakwa lainnya disebut menyebabkan total kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.

Para Pihak yang Turut Didakwa

Selain ketiga terdakwa tersebut, perkara ini juga melibatkan enam pihak lain dari lingkungan Pertamina Group. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait