Buku Aurelie Moeremans Disorot DPR, Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum

Buku Aurelie Moeremans Disorot DPR, Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum

Isu dalam buku Aurelie Moeremans segera dibahas di DPR.-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, PostingNews.id - Komisi XIII DPR RI akan membuka pembahasan khusus mengenai praktik child grooming melalui rapat dengar pendapat umum serta rapat gabungan. Keputusan itu lahir dari sorotan anggota dewan terhadap kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang digital.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026. Dalam forum itu, anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menyinggung maraknya pembicaraan publik soal child grooming yang selama ini jarang dibahas secara terbuka.

Rieke menyoroti keberanian artis Aurelie Moeremans yang mempublikasikan pengalaman pribadinya melalui buku elektronik berjudul Broken Strings. Memoar digital itu dibagikan secara gratis dan memuat kisah Aurelie sebagai korban grooming sejak usia anak.

“Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang berani mengungkapnya,” kata Rieke.

Menurut Rieke, child grooming bukanlah peristiwa tunggal, melainkan pola kejahatan yang berlangsung bertahap. Pelaku mendekati anak dengan membangun relasi emosional, lalu perlahan menempatkan korban dalam posisi rentan. Proses itu kerap berakhir pada eksploitasi seksual.

BACA JUGA:Disebut Jadi

Ia menilai praktik tersebut selama ini berjalan dalam senyap. Negara dinilai belum hadir secara utuh untuk mengenali, mencegah, dan menangani fenomena ini. Pengakuan terbuka dari korban, kata Rieke, seharusnya menjadi alarm bagi pembuat kebijakan.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut usulan tersebut. Ia menyatakan komisinya akan segera menggelar forum resmi guna membedah persoalan child grooming secara menyeluruh.

“Oke. Kita akan melakukan RDPU terhadap child grooming. Bahkan, kita bisa undang Kementerian PPPA, Polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan saja,” ujar Willy.

Ia menegaskan pembahasan tidak akan dibatasi pada satu lembaga. Menurut Willy, penanganan child grooming membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari kementerian, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan korban.

Seluruh peserta rapat menyetujui usulan tersebut tanpa keberatan. Willy memastikan agenda rapat dengar pendapat umum dan rapat gabungan telah masuk dalam daftar kerja Komisi XIII DPR RI dan akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Makin Panas! Ayah Farel Prayoga Adukan Manajer sang Anak ke Polisi

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan resmi terkait kasus yang diungkap Aurelie. Meski begitu, Komnas Perempuan telah memberi perhatian melalui penguatan edukasi publik.

Maria menilai praktik grooming sering kali luput dikenali karena berlangsung dalam relasi yang tampak wajar. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat agar anak tidak dibiarkan menghadapi risiko tersebut sendirian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait