Disebut Jadi "Gudang Sabu", Ammar Zoni Jual Rp100 Ribu per Gram di Rutan Salemba

Disebut Jadi

Ammar Zoni.--Foto: Istimewa

JAKARTA, PostingNews.id - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Januari 2026. Persidangan ini membuka fakta baru soal aktivitas Ammar selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.

Dalam sidang, jaksa membeberkan peran Ammar Zoni yang berbeda dari tuduhan awal. Ia tidak lagi ditempatkan sebagai pengedar. Ammar disebut berfungsi sebagai "gudang" tempat penyimpanan sabu di dalam rutan.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan milik Ammar Zoni. Di hadapan majelis hakim, jaksa menyebut Ammar secara sadar membantu seorang tahanan bernama Andre.

“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan pengakuan Ammar di ruang sidang.

Keterlibatan Ammar bermula dari komunikasi lewat sambungan telepon. Andre menghubunginya dan meminta bantuan untuk memasukkan sabu ke dalam sel tahanan.

BACA JUGA:Makin Panas! Ayah Farel Prayoga Adukan Manajer sang Anak ke Polisi

Barang terlarang itu tidak dikirim langsung oleh Andre. Ia menggunakan perantara tahanan lain bernama Muhamad Rivaldi untuk mengantarkan paket tersebut ke kamar Ammar.

“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi,” kata jaksa.

“Dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening,” lanjut jaksa membacakan keterangan Ammar.

Setelah paket sabu seberat 100 gram itu diterima, barang tersebut tidak disimpan dalam kondisi utuh. Di dalam kamar tahanan, sabu itu langsung dibagi menjadi dua bagian dengan ukuran yang sama.

Proses pembagian dilakukan sebelum barang tersebut diamankan atau diedarkan kembali. Ammar bertugas menyimpan sebagian paket sabu itu di dalam lemari pakaian yang ada di selnya.

BACA JUGA:Adegan Ranjang Richelle Skornicki dan Aliando Ramai di Media Sosial, Netizen: Tidak Cocok untuk Anak di Bawah Umur!

“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” demikian bunyi pengakuan Ammar yang dibacakan jaksa.

Peran sebagai penjaga sabu itu tidak dilakukan tanpa imbalan. Ammar dijanjikan bayaran uang untuk setiap gram narkotika yang berhasil ia simpan.

“Dijanjikannya Rp100 ribu per satu gram,” ujar saksi dari kepolisian bernama Mario yang hadir memberikan keterangan di persidangan.

Total sabu yang dikelola dalam skema ini mencapai 100 gram. Separuh barang dibawa oleh Rivaldi. Sisanya disimpan Ammar sebelum dijual kembali di lingkungan rutan.

Aksi tersebut akhirnya terendus petugas. Peredaran sabu di dalam rutan berhasil dibongkar aparat keamanan.

BACA JUGA:Perjuangan Dodit Mulyanto Demi Terlihat Kembar dengan Angga Yunanda, Rela Minum Peninggi Badan

Kasus ini menambah panjang catatan hukum Ammar Zoni. Perkara ini menjadi kasus narkoba keempat yang menyeret namanya.

Namun, jaksa juga mengungkap adanya bantahan dari pihak Ammar. Dalam keterangan sebelumnya, Ammar menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan yang dibacakan di persidangan.

Ia mengaku memberikan keterangan tersebut dalam kondisi tertekan. Ammar menyebut adanya intimidasi saat proses pemeriksaan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait