Perjanjian Dagang RI–AS Dikritik, Ekonom Soroti Risiko Kebijakan

Perjanjian Dagang RI–AS Dikritik, Ekonom Soroti Risiko Kebijakan

-Foto: Antara-

“Ini yang saya lihat tidak hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait,” katanya.

Pemerintah merespons kritik tersebut dengan menegaskan bahwa ART merupakan bagian dari strategi jangka panjang memperluas pasar ekspor Indonesia. Kesepakatan ini dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global yang semakin kompetitif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian itu mencakup lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh fasilitas tarif nol persen di pasar Amerika Serikat.

BACA JUGA:Bupati Nias Sujud di Forum Nasional: “Kami Sudah Capek Miskin”

“Tidak batal. Perjanjian itu baru berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Pemerintah menilai peluang tersebut dapat dimanfaatkan terutama oleh sektor padat karya. Industri tekstil, pertanian, serta manufaktur disebut sebagai sektor yang berpotensi memperoleh dorongan karena selama ini menghadapi hambatan tarif di pasar ekspor.

Di tengah meningkatnya kecenderungan proteksionisme global, pemerintah melihat ART sebagai langkah menjaga daya saing produk nasional. Pemerintah juga memastikan proses implementasi akan terus diawasi melalui koordinasi dengan DPR serta berbagai pemangku kepentingan agar kepentingan nasional tetap terjaga dan manfaat ekonomi dapat dioptimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait