Heboh Wacana Zakat untuk MBG, Kemenag Pastikan Tidak Pernah Ada Kebijakan dan Tegaskan Dana Hanya untuk Delapan Asnaf Penerima !

Heboh Wacana Zakat untuk MBG, Kemenag Pastikan Tidak Pernah Ada Kebijakan dan Tegaskan Dana Hanya untuk Delapan Asnaf Penerima !

MBG, Kemenag Pastikan Tidak Pernah Ada Kebijakan dan Tegaskan Dana Hanya untuk Delapan Asnaf Penerima !-@fokative-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini membuat klarifikasi penting terkait peran dana zakat dalam program MBG.

Pernyataan resmi tersebut datang setelah munculnya percakapan di publik tentang kemungkinan penggunaan zakat untuk membiayai program MBG.

Kemenag menegaskan bahwa penyaluran dana zakat tetap mengikuti aturan syariat dan undang-undang, bukan untuk membiayai program MBG yang bersifat sosial negara. 

BACA JUGA:Polisi Ponorogo Larang Sound Horeg dan Perang Sarung Saat Ramadhan

Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menyatakan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan sesuai ketentuan Syariat Islam, yang tertuang dalam Surat Al-Taubah ayat 60 Al-Qur’an dan regulasi terkait pengelolaan zakat.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang harus diprioritaskan dalam setiap kebijakan penyaluran.

Ketentuan hukum ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

BACA JUGA:Iuran USD1 Miliar Belum Dibayar, Indonesia Pilih Kirim 8 Ribu Prajurit ke Gaza

Delapan golongan yang dimaksud sebagai penerima zakat adalah fakir yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk kebutuhan dasar hidup.

Selain itu, golongan miskin yang bekerja tetapi tetap tidak cukup penghasilannya untuk kehidupan sehari-hari juga termasuk dalam daftar penerima dana zakat.

Golongan lainnya adalah amil sebagai pengelola zakat, muallaf yang baru masuk Islam, riqab yaitu yang pernah menjadi hamba sahaya atau budak.

Serta gharimin yang menanggung banyak hutang, fisabilillah yang berjuang di jalan Allah serta ibnu sabil yang sedang dalam perjalanan jauh. 

BACA JUGA:Halal Tak Dihapus Total, Pemerintah Tegaskan Produk Pangan AS Tetap Wajib Label

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait