ART Indonesia–AS Tetap Jalan di Tengah Putusan Mahkamah Agung AS

ART Indonesia–AS Tetap Jalan di Tengah Putusan Mahkamah Agung AS

Airlangga memastikan perjanjian dagang resiprokal Indonesia dan AS tetap berproses meski Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah memastikan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade tetap berlanjut meski Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global negeri itu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses perjanjian tidak serta-merta berhenti karena kedua negara masih berada dalam masa konsultasi internal.

“Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Februari 2026.

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat antara lain memerintahkan pemerintah di Washington mengembalikan tarif yang sebelumnya telah dipungut kepada korporasi. Namun Airlangga menilai mekanisme dalam ART berdiri sendiri sehingga tidak otomatis gugur oleh putusan tersebut.

Dalam rentang 60 hari setelah penandatanganan, masing-masing negara harus berkonsultasi dengan lembaga terkait di dalam negeri. Di Amerika Serikat proses itu bisa melibatkan Kongres atau Senat. Adapun di Indonesia pemerintah akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum perjanjian efektif berjalan.

BACA JUGA:Prabowo Temui Raksasa Investasi Global di Washington

Airlangga juga menyinggung tarif global 10 persen yang sempat diumumkan pemerintah Amerika Serikat. Ia mengatakan kebijakan itu hanya berlaku selama 150 hari dan setelahnya dapat diperpanjang atau diubah sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

Tarif Nol Persen Jadi Kepentingan Utama

Dalam komunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, pemerintah Indonesia meminta fasilitas tarif nol persen yang sebelumnya diberikan tetap dipertahankan. Permintaan itu diajukan agar Indonesia tidak terkena dampak kebijakan tarif global yang diberlakukan kepada negara lain.

Fasilitas tarif nol persen tersebut mencakup sejumlah komoditas utama. Produk agrikultur seperti kopi dan kakao masuk dalam daftar yang telah diatur melalui kebijakan eksekutif tersendiri di Amerika Serikat.

Selain itu, fasilitas serupa juga berlaku untuk rantai pasok elektronik, crude palm oil, tekstil, serta produk foodware. Pemerintah masih menunggu perkembangan selama masa 60 hari sebelum implementasi penuh perjanjian.

BACA JUGA:Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Rocky Singgung RI Jadi Bulan-bulanan Trump

Airlangga mengatakan pemerintah Amerika Serikat akan mengambil keputusan di tingkat kabinet terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian dagang resiprokal. Dari situ akan terlihat perbedaan perlakuan antara negara yang telah masuk dalam skema ART dan yang belum.

Kuota Masih Dibahas, Tarif Lama Tetap Berlaku

Pembahasan mengenai skema berbasis kuota dalam ART masih berlangsung. Untuk sementara, pemerintah Amerika Serikat disebut lebih fokus menangani kebijakan tarif global yang berlaku terhadap seluruh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait