Heboh Wacana Zakat untuk MBG, Kemenag Pastikan Tidak Pernah Ada Kebijakan dan Tegaskan Dana Hanya untuk Delapan Asnaf Penerima !
MBG, Kemenag Pastikan Tidak Pernah Ada Kebijakan dan Tegaskan Dana Hanya untuk Delapan Asnaf Penerima !-@fokative-Instagram
Pernyataan Kemenag ini juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Zakat yang dihimpun disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah.
Lembaga-lembaga tersebut diawasi dan diaudit secara berkala agar akuntabilitas penyaluran dana benar-benar jelas dan tidak disalahgunakan.
Imbauan kepada masyarakat pun disampaikan agar menyalurkan zakat melalui kanal resmi supaya manfaatnya tepat sasaran sesuai aturan Syariat Islam.
BACA JUGA:Sahroni Disiapkan Pimpin Lagi Komisi III, Perhitungan Sanksi Dipersoalkan
Dengan penegasan Kemenag ini, masyarakat diingatkan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
Dana zakat bukanlah sumber dana bagi program pemerintah seperti MBG meskipun program tersebut memiliki tujuan sosial yang baik.
Setiap rupiah dari zakat harus sampai kepada mereka yang memang disebutkan dalam delapan golongan ashnaf sebagai penerima zakat yang sah.
Begitu juga prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan dalam distribusi zakat tetap menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News