Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Impor Trump Ilegal, Pemerintah Terancam Refund Rp 2.950 Triliun
Donald Trump--Foto: Reuters
Kavanaugh menyebut proses refund berpotensi menjadi “mess” atau rumit. Kompleksitas itu mencakup identifikasi pembayaran, verifikasi klaim, hingga kemungkinan perselisihan lanjutan antar pelaku usaha.
Sementara itu, LeBlanc memperkirakan pemerintah akan berupaya mengganti sebagian besar penerimaan tarif yang hilang melalui kewenangan hukum alternatif. Artinya, arah kebijakan tarif Amerika Serikat ke depan masih sangat bergantung pada langkah lanjutan pemerintah eksekutif.
Putusan Mahkamah Agung ini menandai fase baru dalam perdebatan mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif tanpa persetujuan legislatif.
Dengan nilai potensi refund mendekati Rp 3.000 triliun, perkara ini menjadi salah satu risiko fiskal dan hukum terbesar dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News