Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Impor Trump Ilegal, Pemerintah Terancam Refund Rp 2.950 Triliun

Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Impor Trump Ilegal, Pemerintah Terancam Refund Rp 2.950 Triliun

Donald Trump--Foto: Reuters

“Keputusan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pengaturan perdagangan tersebut," imbuhnya.

Dampak terhadap struktur tarif Amerika Serikat

Ekonom senior PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, menilai putusan ini berpotensi mengubah struktur tarif Amerika Serikat secara signifikan. Dalam unggahan LinkedIn pada hari putusan diumumkan, ia memperkirakan tarif berbasis IEEPA mencakup sekitar 60 persen dari total tarif yang berlaku saat ini.

“Itu masalah besar. Sampai Presiden Trump mengganti tarif tersebut dengan kewenangan alternatif, tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5 persen menjadi sekitar 5 persen,” tutur LeBlanc.

Ia menilai proses refund tidak akan sederhana dan berpotensi menimbulkan tantangan administratif maupun fiskal.

“Pengembalian dana akan menjadi rumit, dan kami memperkirakan pemerintahan Trump akan mengganti sebagian besar (tetapi tidak semua) pendapatan tarif yang hilang ini,” ujarnya.

Jika tarif IEEPA yang mencakup sekitar 60 persen dari total tarif dibatalkan, maka rata-rata tarif efektif Amerika Serikat turun dari sekitar 9,5 persen menjadi sekitar 5 persen. Penurunan itu terjadi sebelum pemerintah menetapkan kebijakan pengganti melalui dasar hukum lain.

Latar belakang penggunaan IEEPA

IEEPA selama ini digunakan presiden Amerika Serikat untuk merespons keadaan darurat nasional, terutama yang berkaitan dengan ancaman keamanan nasional atau kebijakan luar negeri. Trump menjadi presiden pertama yang memakai undang-undang tersebut sebagai dasar penetapan tarif impor tanpa persetujuan eksplisit Kongres.

Sejumlah pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah menyatakan kebijakan tarif tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai. Putusan Mahkamah Agung memperkuat posisi hukum itu sekaligus membuka peluang bagi importir untuk menuntut pengembalian dana.

Beberapa gugatan dari importir masih berstatus tertunda di pengadilan. Putusan terbaru ini berpotensi memperkuat posisi mereka, meski mekanisme teknis refund belum dirumuskan secara rinci.

Risiko fiskal dan ketidakpastian perdagangan

Potensi kewajiban refund yang mendekati Rp 3.000 triliun menjadikan putusan ini sorotan dari sisi fiskal. Nilai tersebut setara dengan sebagian besar pendapatan tarif yang terkumpul selama kebijakan berlaku.

Data Customs and Border Protection per Desember menunjukkan angka 133,5 miliar dollar AS berisiko dikembalikan. Karena pemungutan tarif terus berlangsung hingga putusan keluar, nilai aktual yang harus direfund kemungkinan lebih besar.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya berargumen kebijakan tarif membantu mendorong tercapainya berbagai kesepakatan perdagangan bernilai triliunan dollar AS. Setelah tarif dinyatakan ilegal, muncul ketidakpastian terhadap pengaturan perdagangan yang telah terbentuk.

Ketidakpastian ini tidak hanya menyangkut aspek hukum. Pelaku usaha yang selama ini menyesuaikan rantai pasok dan strategi harga berdasarkan struktur tarif lama juga berpotensi terdampak.

Implikasi bagi importir dan pelaku usaha

Bagi importir, putusan Mahkamah Agung membuka peluang memperoleh kembali dana yang telah dibayarkan. Namun persoalan menjadi kompleks karena sebagian importir diduga telah meneruskan beban tarif kepada konsumen atau mitra distribusi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang secara ekonomi menanggung tarif tersebut dan bagaimana pengembalian dana akan dilakukan tanpa memicu sengketa baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait