Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T, Jaksa: Semata-mata Kepentingan Bisnisnya

Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T, Jaksa: Semata-mata Kepentingan Bisnisnya

Jaksa menyebut pengadaan Chromebook hanya untuk kepentingan bisnis Nadiem Makarim.--Foto: Antaranews

JAKARTA, PostingNews.id - Persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan membuka kembali perdebatan soal kebijakan digitalisasi sekolah yang dijalankan beberapa tahun lalu. Di ruang sidang, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan belajar mengajar sejak awal sudah menyisakan persoalan, terutama ketika diterapkan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut mengetahui keterbatasan perangkat tersebut, namun tetap melanjutkan kebijakan pengadaan.

Jaksa menyebut Nadiem memahami bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, khususnya di daerah 3T. Kendati demikian, pengadaan itu tetap dijalankan dan dinilai tidak semata didorong kebutuhan pendidikan.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 05 Januari 2026.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun ajaran 2020 hingga 2022 disebut telah memperkaya Nadiem dengan nilai mencapai Rp 809 miliar. Kebijakan tersebut dinilai mengarahkan penguasaan ekosistem pendidikan digital Indonesia kepada satu pihak.

Jaksa menyatakan spesifikasi pengadaan yang mewajibkan penggunaan Chromebook dengan Chrome Device Management menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa.

Menurut jaksa, aliran dana tersebut diperoleh melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Gojek yang didirikan Nadiem. Penambahan kekayaan sebesar Rp809 miliar itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 sebagai perolehan harta berupa surat berharga.

"Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," terang jaksa.

Di sisi lain, kuasa hukum membantah tudingan keterlibatan Nadiem dalam praktik korupsi. Tim pembela juga menolak pernyataan bahwa kliennya diperkaya Rp809 miliar melalui proyek pengadaan tersebut.

 

Dalam perkara ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta belanja Chrome Device Management. Pengadaan keduanya dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp621 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait