Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Penganiayaan, Ini Alasan Polisi

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Penganiayaan, Ini Alasan Polisi

Habib Bahar.--Google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bahar bin Smith meninggalkan Polres Metro Tangerang Kota tanpa penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa sore hingga Rabu dini hari.

Kepulangan Bahar terjadi setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Permohonan itu disampaikan langsung kepada pimpinan kepolisian setempat.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pengajuan resmi dari tim pendamping hukum kliennya. Ia menyebut kepolisian mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengabulkan permintaan tersebut.

"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Bahar diperbolehkan kembali ke rumah. Menurut Ichwan, kliennya tidak harus menjalani masa penahanan selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Jejak Sakti Wahyu Trenggono di Balik Ribut Anggaran Kapal dengan Purbaya

"Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya," kata dia.

Ichwan menjelaskan, salah satu alasan utama polisi mengabulkan penangguhan penahanan adalah sikap kooperatif Bahar sejak awal proses hukum. Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan peran Bahar dalam keluarga dan aktivitasnya sebagai pengajar.

"Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," jelas Ichwan.

Ia menambahkan, keluarga Bahar turut memberikan jaminan agar kliennya tetap memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan penyidik.

"Kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," sambung dia.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pencopotan Pejabat dan Sanksi Berat

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia memastikan proses penyidikan telah memenuhi unsur penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait