Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Penganiayaan, Ini Alasan Polisi

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Penganiayaan, Ini Alasan Polisi

Habib Bahar.--Google

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu.

Menurut Awaludin, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan di kawasan Cipondoh. Korban disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci pemicu terjadinya kekerasan tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.

BACA JUGA:Ibu Tika Mega Lestari Bongkar Chat dari Pesulap Suami Jelang Operasi Ketiga, Bikin Mental sang Anak Hancur

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut dibuat oleh istri korban dengan inisial R.

Awaludin memaparkan, insiden bermula ketika korban mendekati Bahar dengan maksud bersalaman. Upaya tersebut kemudian terhenti setelah korban diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.

"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Atas peristiwa itu, penyidik menjerat Bahar dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, termasuk unsur turut serta dalam tindak pidana.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 04 Februari 2026," tambah Awaludin.

Hingga kini, penyidik memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski tersangka tidak menjalani penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait