Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Diduga Cekcok hingga Aniaya Pacar sebelum Laga Tandang

Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Diduga Cekcok hingga Aniaya Pacar sebelum Laga Tandang

Ricky Pratama.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemain PSM Makassar sekaligus anggota Tim Nasional Indonesia, Ricky Pratama, 22 tahun, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, perempuan berinisial AD, 25 tahun. Laporan tersebut diajukan setelah keduanya terlibat pertengkaran yang berujung dugaan kekerasan fisik.

Kuasa hukum AD, Eko Saputra, mengatakan insiden bermula dari cekcok antara kliennya dan terlapor. Perselisihan itu disebut terjadi tanpa persoalan lain yang mendahuluinya.

"Terjadi cekcok. Cekcoknya itu informasi dari klien kami tidak ada masalah," ujar Eko Saputra, Senin, 16 Februari 2026.

Menurut Eko, tindakan penganiayaan diduga terjadi secara tiba-tiba. Kliennya menduga pertengkaran dipicu larangan dari Ricky Pratama agar AD tidak ikut dalam perjalanan ke Yogyakarta saat tim PSM menjalani laga tandang melawan PSBS Biak.

"Kemungkinan yang bisa klien kami duga-duga kenapa (terlapor) melakukan penganiayaan itu, karena klien kami disuruh tinggal saja di Makassar. Tidak usah ikut ke Jogja dalam away itu," katanya.

BACA JUGA:Warga Koja Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Depan Ruko

Pihak kuasa hukum juga menepis dugaan adanya orang ketiga dalam hubungan keduanya. Eko menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, konflik tersebut tidak berkaitan dengan persoalan lain di luar pertengkaran yang terjadi saat itu.

"Kalau cekcok antara pihak ketiga itu kurang tahu. Karena informasi dari klien kami itu tidak ada orang ketiga di situ," tegas Eko.

Laporan terhadap Ricky Pratama sebelumnya telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026. AD datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu didampingi kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan.

"Betul, siang tadi (kemarin) kami ke Polda Sulsel. Kami sudah melaporkan RP dugaan penganiayaan," ujar Eko Saputra kepada wartawan, Minggu, 15 Februari.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di kamar kos korban yang berada di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar. Hingga kini, laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:CEO Microsoft Sebut Gelombang AI Ancam Pekerjaan Profesional, Industri Mulai Berubah

Polda Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto, belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan hingga berita ini ditulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait