Puluhan Korban Jeffrey Epstein Bakal Dapat Kompensasi Rp 591 Miliar

Puluhan Korban Jeffrey Epstein Bakal Dapat Kompensasi Rp 591 Miliar

Kekerasan Seksual dalam Kasus Jeffrey Epstein.--Foto: Istimewa.

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan pengelola harta warisan Jeffrey Epstein menyepakati pembayaran senilai 35 juta dollar AS atau sekitar Rp 591 miliar untuk menyelesaikan klaim hukum puluhan korban dugaan kejahatan seksual yang hingga kini belum rampung.

Kesepakatan itu tercantum dalam draf putusan pengadilan yang diajukan pada Kamis, 19 Februari 2026. Dokumen tersebut mengatur mekanisme penyelesaian bagi para korban yang menyatakan mengalami serangan seksual, pelecehan, atau perdagangan manusia oleh Jeffrey Epstein dalam rentang 1 Januari 1995 hingga 10 Agustus 2019.

Tanggal terakhir itu merupakan hari kematian taipan keuangan tersebut saat berada di dalam penjara.

Skema pembayaran dalam perkara ini bergantung pada jumlah korban yang dinilai memenuhi syarat dalam gugatan kelompok. Jika terdapat sedikitnya 40 orang korban yang lolos verifikasi, pengelola warisan Epstein wajib membayarkan 35 juta dollar AS.

Nilai kompensasi akan berkurang menjadi 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 422,18 miliar apabila jumlah korban yang memenuhi kriteria berada di bawah angka tersebut.

BACA JUGA:Ahli Forensik Ragukan Bunuh Diri Jeffrey Epstein, Temuan Leher Patah Picu Misteri Baru

Pelaksanaan penyelesaian ini ditangani dua pelaksana wasiat, Darren Indyke dan Richard Kahn. Indyke diketahui merupakan mantan pengacara Epstein, sedangkan Kahn sebelumnya bekerja sebagai akuntannya.

Keduanya menyatakan tidak melakukan pelanggaran apa pun terkait hubungan profesional mereka dengan Epstein dan tidak pernah menghadapi dakwaan pidana.

Dalam draf putusan pengadilan disebutkan pula bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan kesalahan ataupun penerimaan tanggung jawab hukum oleh para pelaksana wasiat terhadap kemungkinan gugatan lanjutan dari para korban.

Meski demikian, penyelesaian ini belum bersifat final. Perjanjian masih menunggu persetujuan hakim federal di New York sebelum resmi berlaku.

Firma hukum Boies Schiller Flexner LLP yang mewakili kelompok korban belum memberikan keterangan terkait jumlah pasti penggugat dalam perkara tersebut. Laporan yang terbit pada Kamis malam menyebutkan firma hukum tersebut meyakini terdapat sedikitnya 40 korban yang hingga kini belum mencapai kesepakatan penyelesaian dengan pihak pengelola warisan Epstein.

BACA JUGA:Kasus Narkoba AKBP Didik Berujung Efek Domino, Polri Gelar Tes Urine Serentak

Di sisi lain, Daniel H Weiner, pengacara yang mewakili para pelaksana wasiat, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Kesepakatan ini muncul setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis jutaan dokumen, foto, serta rekaman video yang berkaitan dengan penyelidikan terhadap Epstein. Publikasi dokumen tersebut kembali membuka perhatian terhadap jaringan pergaulan Epstein yang luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait