Kasus Narkoba AKBP Didik Berujung Efek Domino, Polri Gelar Tes Urine Serentak
Polri bakal gelar tes urin nasional.--Foto: Istimewa.
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel di berbagai satuan kerja. Kebijakan ini muncul setelah kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terungkap ke publik.
Perintah tersebut datang langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah pengawasan internal. Pemeriksaan akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaksanaan tes urine menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin di tubuh institusi.
"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," ujar Trunoyudo usai sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh jajaran kepolisian.
BACA JUGA:Publikasi Naik 22,7 Persen, WMS Raih Runner Up Best PR di Executive Forum PR Astra Honda
"Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," sambungnya.
Pelaksanaan tes melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Pengawasan dilakukan berlapis guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menilai keterlibatan oknum aparat dalam kasus narkoba berdampak pada efektivitas pemberantasan narkotika secara nasional.
"Masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ujar Trunoyudo.
Kronologi Kasus AKBP Didik
Kasus ini bermula dari temuan narkoba dalam jumlah beragam yang diduga dimiliki AKBP Didik. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan satu koper berisi sejumlah jenis narkotika dan psikotropika.
BACA JUGA:Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebut barang tersebut diduga disimpan untuk konsumsi pribadi.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News