Kasus Narkoba AKBP Didik Berujung Efek Domino, Polri Gelar Tes Urine Serentak

Kasus Narkoba AKBP Didik Berujung Efek Domino, Polri Gelar Tes Urine Serentak

Polri bakal gelar tes urin nasional.--Foto: Istimewa.

"Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," jelas Zulkarnain dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 15 Februari 2026 malam.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Didik, istrinya MR, serta mantan anak buahnya DN menunjukkan hasil negatif. Namun pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut memperlihatkan hasil berbeda.

“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” kata Zulkarnain.

BACA JUGA:WFA Berlaku Maret 2026, Pemprov DKI Susun Strategi Atur Arus Mudik Lebaran

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi seorang berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada Didik. Nama tersebut muncul setelah pemeriksaan intensif terhadap mantan Kapolres Bima Kota itu.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi masih menelusuri asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

Koper berisi narkoba diketahui ditemukan di kediaman Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Berdasarkan temuan itu, Didik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba.

Ia disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dijatuhi Sanksi Etik dan Dipecat

Selain proses pidana, Didik juga menjalani sidang etik profesi. Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari sejak 13 hingga 19 Februari 2026.

Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Keputusan tersebut sekaligus menutup karier kepolisian Didik setelah kasus narkoba yang menjeratnya mencuat ke publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait