JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar Senin (17/10/2022) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto pada Minggu (16/10/2022) menyampaikan, persidangan akan digelar secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube.
Djuyamto menerangkan, pihaknya memutuskan untuk menggelar sidang secara langsung dengan pertimbangan tingginya antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora dari Seluruh Stasiun Televisi Nasional
"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto, dikutip dari fin.co.id.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan demi kelancaran proses persidangan, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang, sesuai dengan kapasitas ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dikatakannya lagi, awak media yang melakukan peliputan diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan.
+++++
“Publik dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Rabu (12/10/2022) mengatakan, pihaknya meminta agar berkas perkara kliennya dilengkapi sebelum sidang.
Dikatakannya, masih ada kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan kejaksaan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Arman Hanis menyebutkan, ekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.
BACA JUGA:Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Langgar Aturan, Tak Peduli Apa Pangkatnya
Dia menyebut sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.
"Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan," ujarnya, dikutip dari fin.co.id.
+++++
Ia menambahkan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat undang-undang, yakni Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," ucapnya.
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10) besok.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka ke Bambang Tri Dianggap Tidak Tepat, Kuasa Hukum: Ini Saya Kritik Keras!
Sementara itu, Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).