Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Langgar Aturan, Tak Peduli Apa Pangkatnya

Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Langgar Aturan, Tak Peduli Apa Pangkatnya

Kapolri rotasi 10 Jabatan Wakapolda-@listyosigitprabowo-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak polisi yang melanggar aturan apalagi anggota yang terlibat narkoba akan ditindak lanjuti tanpa peduli pangkatnya.

Hal ini menyusul setelah ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba sabu sebanyak 5kg.

Tak hanya Teddy Minahasa yang berpangkat bintang dua, ada sejumlah polisi lain yang terlibat. Dia kembali mengingatkan anggota Polri tidak melakukan pelanggaran, termasuk menggunakan narkoba.

BACA JUGA:Setelah Batal Jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Sudah disampaikan bahwa siapa pun yang terlibat tak peduli pangkatnya apa, jabatan apa, pasti kita tindak tegas," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri Jumat, 14 Oktober 2022.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada jajaran bahwa tak ada yang main-main terkait narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan," tegasnya.

"Karena itu komitmen dari kami untuk lakukan bersih-bersih dari Polri," ungkapnya.

+++++

Sigit meminta kasus menjual sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa terus dikembangkan hingga kemudian terlihat peran Teddy Minahasa yang sebenarnya.

BACA JUGA:Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Tunjuk Irjen Toni Hermanto Sebagai Kapolda Jatim

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

"Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujar dia.

Untuk diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta melalui telegram pada 10 Oktober 2022 silam.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya