Ingat! Sudah Terima Vaksin Booster, Tidak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes PCR Saat Berpergian Jalur Laut

Selasa 12-07-2022,13:23 WIB
Reporter : Kelvin Deprian
Editor : Ristanto

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Tiga Posisi Ini Dibutuhkan, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pria Mesum yang Sering Onani di Transportasi Umum, Sudah Beraksi Dua Tahun Lalu?

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

+++++

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dikecualikan dari syarat di atas.

Seperti halnya penumpang, nahkoda dan awak kapal wajib menggunakan PeduliLindungi jika sign in atau sign off kapal. Nahkoda dan awak kapal juga tidak wajib tes PCR atau antigen apabila sudah divaksin booster di seluruh pelabuhan Indonesia.

BACA JUGA:Pasangan Ganda Bulutangkis Indonesia Fajar dan Alfian Optimis Juara di Singapore Open 2022

BACA JUGA:Fadli Zon Parodikan Lagu Naik-naik ke Puncak Gunung: Rakyat Sengsara atau Bahagia?

Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan tes rapid antigen 1x24 jam sebelum naik kapal jika baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua.

Apabila ada nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Jika Antigen reaktif, maka dilakukan tes diagnostik RT-PCR. 

“Nakhoda dan awak kapal yang positif Covid-19 dalam tes PCR akan mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal,” katanya.

Kategori :