Ingat! Sudah Terima Vaksin Booster, Tidak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes PCR Saat Berpergian Jalur Laut

Selasa 12-07-2022,13:23 WIB
Reporter : Kelvin Deprian
Editor : Ristanto


Bagi yang Sudah Melakukan Vaksin Booster Tidak Perlu Melakukan Tes PCR Apabila Ingin Bepergian Lewat Jalur Laut|Illustrasi Suntik Vaksin|Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penumpang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan angkutan laut yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen mulai 17 Juli 2022.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 2019.

Surat edaran ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha Tjahjagama pada 8 Juli 2022 dan akan berlaku pada 17 Juli 2022.

BACA JUGA:Pasangan Ganda Bulutangkis Indonesia Fajar dan Alfian Optimis Juara di Singapore Open 2022

BACA JUGA:Waduh! Amerika Serikat Mulai Khawatirkan Kondisi Fisik Joe Biden, Apa Penyebabnya?

Surat edaran menyebutkan operator pelayaran, kru, dan penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, penumpang atau kru kapal yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata surat edaran yang dilihat Tempo, 11 Juli 2022.

+++++

Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam  atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:Begini 5 Tata Cara Simpan Daging Kurban yang Benar, Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Viral Fenomena ‘Street Fashion’ Gaya ABG Citayam-Bojong Gede, Bagus atau Justru Meresahkan?

“PPDN kelompok ini juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan,” katanya.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang hanya divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

+++++

Kategori :