PP Muhammadiyah Sebut Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Tak Boleh Dilakukan, Ini Alasannya

Selasa 05-07-2022,06:00 WIB
Reporter : Ristanto
Editor : Ristanto

"Dengan begitu, berkurban diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal apabila orang tersebut pernah bernadzar dan belum terpenuhi," tamah Asep.

Sekadar informasi saja, Jika Anda ingin berkurban maka wajib menaati syarat terlebih dahulu.

BACA JUGA:Awas! Kasus Cacar Monyet Terus Bertambah, Kasusnya Didominasi Pria

BACA JUGA:Baim Wong Dikabarkan Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya Sekarang...

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Meski begitu, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

+++++

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan. Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Simak! Ini Penjelasan Buya Yahya soal Kapan Masuknya Puasa Arafah

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah. Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Kategori :