PP Muhammadiyah Sebut Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Tak Boleh Dilakukan, Ini Alasannya

Selasa 05-07-2022,06:00 WIB
Reporter : Ristanto
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahuddin menjelaskan tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Asep menyebut bahwa berkurban atas nama seseorang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru.

Menurutnya, hal itu dikarenakan sesuatu ibadah hanya bisa dilakukan atau ditujukan kepada orang-orang yang masih hidup.

BACA JUGA:Buya Yahya Bilang Berkurban Tidak Boleh dengan Cara Patungan, Jika...

BACA JUGA:Ingin Segera Hengkang, Ronaldo Ancam Mangkir dari Tur Pramusim MU

Pernyataan Asep juga didasari dengan Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39.

"Ibadah kurban hanya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, memiliki akal, dan memiliki harta yang berlebih," kata Asep.

“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya," sambungnya.

Selain itu Asep juga memberi penjelasan mengenai nadzar yang artinya jika ada nazar yang belum terpenuhi maka dapat dianggap sebagai utang.

BACA JUGA:Berkurban Sebelum Akikah Hukumnya Sah, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Terkuak Alasan Utama Dewi Perssik Cerai dengan Angga Wijaya: Mertua Membahas...

Ia mengungkapkan adanya hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW lalu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas, yaitu:

+++++

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” papar Asep, dilansir dari muhammadiyah.or.id, Senin 4 Juli 2022.

Kategori :