Menurutnya, mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.
"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ucapnya.
+++++
Mahfud menegaskan negara menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi yang tidak membuat gaduh, apalagi berpendapat dengan melecehkan agama lain.
BACA JUGA:Warga Lagi Kesusahan, Minyak Goreng Malah Mau Diekspor Secara Ilegal ke Hong-Kong
BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Picu Anjloknya Harga Minyak Dunia
"Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan.
Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," tutupnya.