Sebelumnya, dikabarkan kalau Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.
+++++
Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama dan sangat sensitif.
"Waduh itu bikin gaduh itu, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," tukas Mahfud, Rabu 16 Maret 2022 lalu.
Tak berhenti di situ, Menko Polhukam juga meminta agar chanel YouTubenya segera ditutup.
BACA JUGA:Madura United Hajar Persija Jakarta dengan Kemenangan Telak di BRI Liga 1
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1969.
"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya."
+++++
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," terangnya.
BACA JUGA:All England 2022: Ganda putri Indonesia Greysia Polii/Apriyani Rahayu Mundur Lantaran Ini
Mahfud mengatakan, ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur'an. Ayatnya sebanyak 6.666 tidak boleh dikurangi.