Warga Lagi Kesusahan, Minyak Goreng Malah Mau Diekspor Secara Ilegal ke Hong-Kong

Warga Lagi Kesusahan, Minyak Goreng Malah Mau Diekspor Secara Ilegal ke Hong-Kong

Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit peti kemas berisi 1.835 boks minyak goreng di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok--


Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit peti kemas berisi 1.835 boks minyak goreng di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit peti kemas berisi 1.835 boks minyak goreng di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok

Minyak goreng tersebut diduga akan diekspor ke Hong Kong.

"1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis 17 Maret 2022.

BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Picu Anjloknya Harga Minyak Dunia

Sumedana mengungkapkan, ekspor minyak goreng dalam wadah yang akan dilakukan PT AMJ terbukti ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

+++++

Kejaksaan Agung DKI menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kategori A Tanjung Priok temuan 1 unit peti kemas yang memerlukan perlindungan dan tidak boleh dipindahkan atau dipindahkan dari Terminal Peti Kemas JICT I sampai proses hukum selesai. 

“Ekspor ini berdampak pada kerugian ekonomi negara akibat kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Bawa Berkah Bagi Perekonomian Nasional, Loh Kok Bisa?

Diperkirakan tindakan PT AMJ itu menghasilkan keuntungan ilegal Rp 400 juta per peti kemas. Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bea Cukai Kategori A Tanjung Brulu saat melakukan pemeriksaan di lokasi. 

Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta keterangan kepada pihak terkait sesuai perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 16 Maret 2022. 

+++++

Perintah itu terkait dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang dikualifikasikan sebagai koruptor. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: