Warga Lagi Kesusahan, Minyak Goreng Malah Mau Diekspor Secara Ilegal ke Hong-Kong
Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit peti kemas berisi 1.835 boks minyak goreng di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok--
Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit peti kemas berisi 1.835 boks minyak goreng di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok||
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit peti kemas berisi 1.835 boks minyak goreng di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) I Tanjung Priok.
Minyak goreng tersebut diduga akan diekspor ke Hong Kong.
"1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis 17 Maret 2022.
BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Picu Anjloknya Harga Minyak Dunia
Sumedana mengungkapkan, ekspor minyak goreng dalam wadah yang akan dilakukan PT AMJ terbukti ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
+++++
Kejaksaan Agung DKI menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kategori A Tanjung Priok temuan 1 unit peti kemas yang memerlukan perlindungan dan tidak boleh dipindahkan atau dipindahkan dari Terminal Peti Kemas JICT I sampai proses hukum selesai.
“Ekspor ini berdampak pada kerugian ekonomi negara akibat kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Bawa Berkah Bagi Perekonomian Nasional, Loh Kok Bisa?
Diperkirakan tindakan PT AMJ itu menghasilkan keuntungan ilegal Rp 400 juta per peti kemas. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bea Cukai Kategori A Tanjung Brulu saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta keterangan kepada pihak terkait sesuai perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 16 Maret 2022.
+++++
Perintah itu terkait dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang dikualifikasikan sebagai koruptor.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: