JAKARTA, PostingNews.id — Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kini resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional. Gelar tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025.
Upacara berlangsung khidmat. Dua anak Soeharto, Titiek Soeharto dan Bambang Trihatmodjo, hadir mewakili keluarga besar Cendana untuk menerima penghargaan tersebut. Dalam prosesi penyerahan, Presiden Prabowo secara simbolis memberikan tanda kehormatan Pahlawan Nasional kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto.
Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Keputusan itu menjadi penegasan bahwa negara secara resmi mengakui jasa Soeharto dalam sejarah panjang perjalanan bangsa.
Soeharto memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, sejak menerima mandat melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga mengakhiri masa jabatannya pada 1998 ketika era reformasi dimulai. Selama masa pemerintahannya, ia dikenal dengan kebijakan pembangunan ekonomi dan stabilitas politik yang membentuk arah Indonesia modern, sekaligus meninggalkan warisan sejarah yang tak lepas dari perdebatan panjang.
BACA JUGA:Gus Dur Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo
Dalam momen yang sama, Presiden Prabowo juga menetapkan sembilan tokoh lain sebagai Pahlawan Nasional tahun ini. Mereka di antaranya Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ulama besar Nahdlatul Ulama KH Muhammad Kholil, serta aktivis buruh Marsinah yang menjadi simbol perjuangan keadilan sosial di era Orde Baru.
Meski begitu, keputusan pemerintah memberikan gelar kepada Soeharto tak luput dari kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah ini mengundang perdebatan publik karena rekam jejak masa lalunya yang sarat tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, praktik otoritarianisme, dan kasus korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Namun, bagi pendukungnya, gelar ini dianggap sebagai bentuk penghormatan atas jasanya membangun fondasi ekonomi nasional, memperkuat ketahanan pangan, dan membawa stabilitas politik selama lebih dari 30 tahun kepemimpinan.
Selain penghargaan simbolik, pemerintah juga memberikan sejumlah hak dan fasilitas bagi keluarga Pahlawan Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, ahli waris berhak atas tunjangan tahunan senilai Rp50 juta dari negara.
Tak hanya itu, negara juga memberikan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan untuk ahli waris para pahlawan. Sementara bagi para Pahlawan Nasional yang telah wafat, pemerintah memberikan hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
BACA JUGA:Bahlil Bela Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Era Orba Bawa Indonesia Jadi Macan Asia
Apabila makam berada di luar kompleks TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran guna menjaga kelayakan dan kehormatan makam.
Penganugerahan ini menandai babak baru dalam cara negara melihat dan menilai jasa para tokoh besar masa lalu—sebuah langkah yang memantik diskusi luas antara penghormatan sejarah dan pelajaran masa depan.