Dia langsung ditahan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari (23), yang juga kekasihnya.
+++++
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan pihaknya menetapkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.
"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, seperti diberitakan PMJ NEWS.
Dia menambahkan, Bripka Randy resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam kematian mantan kekasihnya itu.
Diketahui, semua bermula saat Novia kekasih Randy meninggal dunia di dekat makam ayahnya.
Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Randy sebagai tersangka.
Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.