1. SK Individu, di mana setiap PPPK Paruh Waktu menerima SK masing-masing.
2. SK Kolektif, di mana satu SK berlaku untuk banyak PPPK sekaligus dengan nama peserta tercantum dalam lampiran.
Dalam SK kolektif, tercantum redaksi resmi yang menyatakan bahwa seluruh nama dalam lampiran sah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. SK tersebut juga memuat detail gaji atau upah bulanan serta masa perjanjian kerja yang berlaku.
Imbauan untuk Peserta
BKN mengingatkan agar seluruh peserta segera merampungkan pemberkasan sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan atau kelalaian dapat berujung pada hilangnya kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada periode ini.
BACA JUGA:Wajib Belajar 13 Tahun, Anak Prasekolah 5 Tahun Kini Wajib Masuk PAUD
BACA JUGA:BRI Buka Pengajuan KUR 2025, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta
“Bagi calon PPPK Paruh Waktu, ini bukan sekadar formalitas. Kelengkapan dokumen seperti SKCK, data pribadi, dan persyaratan lainnya adalah kunci agar proses berjalan mulus,” tulis keterangan BKN dalam surat edaran.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, para calon PPPK diimbau tidak menunda pengisian DRH maupun pengajuan NIP. Proses penetapan yang tepat waktu akan memastikan status resmi mereka sebagai PPPK Paruh Waktu sah dimulai pada akhir September 2025.