Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Calon Peserta Diimbau Segera Rampungkan Berkas

Senin 22-09-2025,22:15 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Tyo Sulistio

POSTINGNEWS.ID --- Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap krusial. Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan resmi ditutup pada Senin, 22 September 2025.

Dengan demikian, calon PPPK Paruh Waktu hanya memiliki waktu satu hari lagi untuk melengkapi berkas agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahapan Penetapan NIP

Selain pengisian DRH, tahapan lain yang tidak kalah penting adalah pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP). Usul penetapan NIP masih dibuka hingga 25 September 2025, sementara batas akhir penetapan NIP dijadwalkan pada 30 September 2025.

BACA JUGA:Eks Mendag Era Jokowi Digadang Jadi Ketum PPP, Rommy: Sudah 3 Kali Diajak Gus Yasin

BACA JUGA:Bela Pelajar Demo Malah Ditodong Pasal, Iqbal Ramadhan Sentil Polisi: Advokat Kok Diseret Jadi Saksi?

Hal ini merujuk pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang mengatur alur pemberkasan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025.

2. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus – 25 September 2025.

3. Penetapan NIP: 28 Agustus – 30 September 2025.

Dengan timeline yang ketat tersebut, para calon PPPK Paruh Waktu dituntut menyelesaikan pemberkasan sesuai jadwal.

Lonjakan Permintaan SKCK

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK masuk dalam daftar berkas wajib yang harus diunggah ke sistem BKN. Imbasnya, sejumlah kantor kepolisian di berbagai daerah melaporkan lonjakan permintaan SKCK dari masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

BACA JUGA:Jawa Barat Juara Keracunan MBG, JPPI: Ini Bukan Nasi Basi, tapi Sistem yang Basi

BACA JUGA:Melejit! Cek Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Tembus Rp2,123 Juta per Gram!

Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan. Tanpa SKCK maupun berkas lain yang dipersyaratkan, usul penetapan NIP berpotensi tertunda. Padahal, hanya peserta yang sudah memiliki NIP yang berhak memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan mulai menerima hak gaji sesuai ketentuan.

Format SK Pengangkatan

Tahap berikutnya setelah penetapan NIP adalah penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, terdapat dua opsi format SK yang bisa digunakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):

Kategori :