Selain blind spot, faktor psikologis juga disebut ikut memengaruhi situasi saat itu.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri.
Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," paparnya.
Keputusan demosi ini menegaskan bahwa tanggung jawab etik tetap berlaku meski seorang anggota kepolisian sedang menjalankan tugas resmi.
BACA JUGA:Protes 17+8 Menggema, Yusril Janji Pemerintah Tak Akan Tuli
Namun, pertimbangan kemanusiaan dan kondisi teknis yang menjadi penyebab kecelakaan turut dijadikan alasan meringankan hukuman.