Kemudian surat tersebut diberikan Dirjen Dukcapil kepada pihak masyarakat yang memegang dokumen tersebut.
+++++
“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil berupa surat keterangan diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (27/12/2021) seperti dimuat Pojoksatu.id.
Seharusnya, lanjut Zudan dokumen itu dijaga dengan baik oleh pihak yang memegang dokumen itu yang diberikan oleh Dinas Dukcapil.
Sebab, surat tersebut merupakan tanggung jawab warga yang menerima, maka seharusnya dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.
BACA JUGA:Terungkap! Puan Maharani Beri Selamat ke Gus Yahya, Ada 2 Hal Penting Disampaikan Ketua DPR RI ini
“Pada prinsipnya semua dokumen ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak berkepentingan,” ucapnya.