Susi Pudjiastuti Usulkan Gaji Menteri Agar Naik Jadi 150 Juta
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, belakangan ini ramai diperbincangkan karena mengusulkan peningkatan gaji bulanan para menteri kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Susi merespons kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani yang membatasi honorarium yang diterima menteri sebagai pembicara atau pengisi acara, yakni hanya sebesar Rp 1,7 juta.
Susi menyatakan bahwa para menteri tidak perlu menerima honorarium, tetapi sebaiknya gaji bulanan mereka dinaikkan dari sekitar Rp 19,5 juta menjadi Rp 150 juta.
Menurut Susi, angka tersebut adalah wajar dan tidak terlalu jauh dari standar gaji para eksekutif di perusahaan-perusahaan nasional. Selain itu, penentuan gaji bulanan juga lebih mudah diukur.
BACA JUGA:Erick Thohir Temui Prabowo di Kemenhan, Bahas Cawapres?
"Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta per bulan," kata Susi dalam cuitannya di Twitter, Jumat (19/5).
Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani, honorarium pembicara untuk pejabat di kementerian juga diatur, dengan nilai sebesar Rp 1.400.000 untuk pejabat Eselon I, Rp 1.000.000 untuk pejabat Eselon II, dan Rp 900.000 untuk pejabat Eselon III ke bawah.
Terkait gaji, di lain sisi, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan itu juga berlaku bagi pejabat lain yang memiliki kedudukan atau pangkat setingkat dengan Menteri Negara, termasuk Jaksa Agung dan Panglima TNI.
BACA JUGA:Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo
BACA JUGA:Presiden FIFA Sayangkan Insiden Kerusuhan di Final Sea Games 2023; Peringatan Ketiga Kalinya bagi Indonesia?
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima seorang menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: