Dilarang Selama 20 Tahun, Kini Jokowi Kembali Legalkan Ekspor Pasir Laut

Dilarang Selama 20 Tahun, Kini Jokowi Kembali Legalkan Ekspor Pasir Laut

Dok. PUPR--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan kontroversial yang memperbolehkan ekspor pasir laut.
 
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi memberikan izin untuk menjual pasir laut Indonesia ke luar negeri.
 
Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 menyatakan, "Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur."
 
Ayat (2) menjelaskan bahwa pasir laut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan infrastruktur oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus memiliki izin pemanfaatan pasir laut.
 
Dengan demikian, penjualan pasir laut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang bertanggung jawab dalam bidang mineral dan batu bara.
 
Yang penting, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
 
Mereka juga harus mematuhi syarat-syarat, seperti melaporkan volume pengangkutan dan penempatan, menggunakan awak kapal Indonesia jika memungkinkan, dan memperoleh izin usaha dari menteri terkait.
 
Permohonan izin harus dilengkapi dengan proposal dan rencana kerja yang mencakup berbagai aspek seperti tujuan dan pemanfaatan pasir laut, kondisi perairan, metode pembersihan, dan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial.
 
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat finansial dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat serta pelestarian lingkungan pesisir.
 
Meski begitu, kebijakan ini mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama dua dekade terakhir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor pasir laut.
 
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa larangan ekspor tersebut diberlakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
 
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga memberikan komentarnya terkait pencabutan larangan ekspor pasir laut.
 
Susi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika aturan ini diberlakukan, kerusakan lingkungan di Indonesia bisa semakin parah.
 
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," kata Susi melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti, Senin (29/5).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: