“Kami membubarkan atau melarang diteruskannya FPI, karena legal standingnya tidak ada,” papar Mahfud lagi.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka per tanggal 30 Desember 2020, keluarlah keputusan bahwa pemerintah resmi membubarkan FPI.
+++++
Selain itu, ditegaskan pula bahwa ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu pun dianggap sebagai ormas terlarang.
Pembubaran FPI juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Sejak saat itu, seluruh atribut organisasi FPI, kegiatan dan aktivitasnya, dinyatakan dilarang untuk digunakan.
Bahkan sempat pula pada proses pembersihan atribut FPI di beberapa lokasi memicu kericuhan tersendiri.