• Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
• Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik: Polisi Tambah Kekuatan di Jalur Bumiayu!
Peningkatan dana pensiun ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang substansial terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS Golongan II.
Dengan tambahan penghasilan yang memadai, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik dan menikmati masa pensiun dengan lebih layak.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada para pensiunan PNS Golongan III, yang umumnya merupakan pegawai dengan pengalaman kerja fungsional yang signifikan.
Dalam kebijakan terbaru, dana pensiun untuk golongan ini ditingkatkan, dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
BACA JUGA:Ludes Habis! 2 Juta Tiket KA Mudik Lebaran Diserbu, Ini 5 Destinasi Impian Pemudik
Rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian dana pensiun untuk Golongan III adalah sebagai berikut:
• Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
• Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
• Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025: Kabar Gembira untuk Pengusaha Logistik, Truk Tetap Melaju!
• Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Peningkatan dana pensiun ini diimplementasikan sebagai upaya untuk membantu para pensiunan dalam menghadapi tantangan ekonomi, terutama terkait dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, para pensiunan diharapkan dapat mengelola keuangan mereka secara lebih efektif dalam menghadapi kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.