Kabar Gembira! Pemerintah Tingkatkan 12 Persen Pada Dana Pensiun PNS, Cek Golongan Penerimanya

Sabtu 22-03-2025,06:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Pemerintah memberikan apresiasi tertinggi kepada para pensiunan PNS Golongan IV, yang umumnya merupakan pegawai dengan pengalaman luas dan kontribusi signifikan.  

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan 4.000 Personel untuk Amankan Mudik Lebaran

Pemerintah memberikan apresiasi tertinggi kepada para pensiunan PNS Golongan IV, yang umumnya merupakan pegawai dengan pengalaman luas dan kontribusi signifikan.

Dalam kebijakan terbaru, dana pensiun untuk golongan ini ditingkatkan, dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian dana pensiun untuk Golongan IV adalah sebagai berikut:

• Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

BACA JUGA:WFA Pengaruhi Jadwal Mudik: Kakorlantas Prediksi Arus Mudik Maju!

• Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

• Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

• Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

• Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

BACA JUGA:Merchmaking Market 2025: Surga Merchandise Musisi Hadir di The Brickhall Fatmawati City Center

Peningkatan dana pensiun ini memberikan keuntungan substansial bagi individu-individu yang sebelumnya menduduki jabatan strategis dalam struktur pemerintahan, mengingat Golongan IV merupakan penerima dana pensiun dengan nominal paling tinggi.

Kategori :