1. Kode pelat RFS
Kode pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.
2. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ
BACA JUGA:Update! Merasa Dihakimi, SYL Ajukan Praperadilan
TNKB Khusus ini digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian.
Contohnya, kode RFH, merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum yang digunakan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
3. Kode pelat RFP
TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode untuk kendaraan yang dikhususkan bagi pejabat Polri.
BACA JUGA:Simak Sederet Fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas
4. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU
TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI.
Yusri turut menjelaskan alasan penghapusan pelat nomor RF.
Menurutnya, saat ini penggunaan pelat nomor khusus tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Permintaan SYL Usai Dijemput Paksa: 'Jangan Saya Dihakimi Dulu'
Yusri menjelaskan bahwa mulanya, pelat nomor khusus digunakan oleh pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan.
Namun kekinian, pelat khusus tersebut justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.