Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Senin, 21 Agustus 2023: Ada 2 Sesi Pemberlakuan Hari Ini!

Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Senin, 21 Agustus 2023: Ada 2 Sesi Pemberlakuan Hari Ini!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Tom Fisk-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta pada Senin, 21 Agustus 2023.

Kemarin, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan karena bertepatan dengan Hari libur akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu.

Kini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena bertepatan di hari kerja, Senin 21 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 21 Agustus 2023

Bagi Anda yang ingin melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, perlu diketahui beberapa titik lokasi kawasan ganjil genap agar tidak terkena denda tilang. Pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor ganjil.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Adapun beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:

- Mobil listrik

- Kendaraan TNI-Polri

- Ambulans

- Pemadam kebakaran

- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter

- Angkutan kota serta taksi (pelat kuning)

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: