Permintaan SYL Usai Dijemput Paksa: 'Jangan Saya Dihakimi Dulu'

Permintaan SYL Usai Dijemput Paksa: 'Jangan Saya Dihakimi Dulu'

Kasus korupsi pejabat-@syasinlimpo-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Kementan.

Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dalam tahanan Syahrul menegaskan dirinya akan menjalani semua hukum yang berlaku.

Tak hanya menjalani hukum, Syahrul juga meminta agar semua pihak tidak menghakimi dirinya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Libra di Bulan Oktober 2023, Kamu Akan Menikmati Keuntungan dalam Bidang Keuangan dan Bisnis!

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 13 Oktober 2023.

Syahrul juga berharap diberi ruang untuk berproses secara baik dalam peradilan. Dia pun menyebut penanganan KPK dalam perkara itu sangat profesional dan cukup baik.

"Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ucapnya.

Syahrul memohon agar ia tidak dihakimi terlebih dahulu dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ucapnya.

BACA JUGA:Ramalan Tigor Otadan Terbaru: Keruntuhan di Institusi Pemerintahan Akan Terjadi!

Kini Syahrul sedang menjalani masa tahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menahan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: