Pelat RF Resmi Tak Diperpanjang mulai Oktober 2023

Pelat RF Resmi Tak Diperpanjang mulai Oktober 2023

Pelat RF Resmi Tidak [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID  Pelat RF akan benar-benar dihapus pada Oktober 2023.

Dan nantinya kendaraan dengan pelat RF akan menggunakan pelat dengan identitas huruf lain yang sudah disiapkan oleh Korlantas Polri.

Setelah itu, pelat RF tidak bisa digunakan dan diperpanjang lagi.

BACA JUGA:Tanda-tanda Seseorang Kena Mantra Sihir, Ustadz Khalid Basalamah: 'Perlu Diruqyah'

Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka seluruh pembuatan baru hingga perpanjangan plat nomor Anggota DPR tersebut juga dihentikan.

Hal Tersebut disampaikan oleh Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil berlaku secara bertahap.

Plat nomor RF merupakan TNKB khusus yang memiliki awalan dengan kode RF, yang merupakan singkatan dari reformasi.

"Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," kata Yusri di Mabes Polri.

BACA JUGA:Dr Zaidul Akbar Beri Tips Proses Diet yang Benar, Awas Jangan Sampai Salah!

Sebelumnya pelat RF digunakan terbatas pada kendaraan di kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI serta Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa pelat RF nantinya akan diganti menjadi Z dengan diikuti angka ‘1’ di awal pelat nomor.

Misalnya, polisi yang sebelumnya menggunakan plat RFP diubah menjadi ZZP, atau dari Angkatan Darat dari RFD diubah menjadi ZZD.

“Semuanya kepala 1. Angka awalnya 1,” kata Yusri.

BACA JUGA:HP Android Tiba-tiba Panas? Sini, Ada Cara Ampuh Mengatasinya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: