JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan mengenai kasus perselingkuhan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 172 laporan selama periode 2022-2023.
Angka ini setara dengan 25% dari total laporan yang diterima oleh KASN selama periode tersebut.
Laporan ini mencakup perselingkuhan yang melibatkan ASN dengan sesama ASN atau dengan masyarakat umum.
Namun, perlu diingat bahwa angka ini dapat meningkat jika digabungkan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kasus perselingkuhan merupakan masalah serius bagi ASN karena dapat memiliki dampak buruk yang meluas.
Dampak buruk ini meliputi merusak integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN.
Selain itu, perselingkuhan juga dapat mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan merusak nama baik instansi tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Sudah 3 Hari, Berikut Kebijakan WFH Bagi ASN!
Indonesia memiliki jumlah ASN yang besar, dengan laporan terbaru mencatat ada sekitar 4,25 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, perempuan mendominasi dengan 54%, sementara laki-laki 46%. Dengan jumlah ASN yang signifikan ini, kasus perselingkuhan yang terungkap semakin meningkat.
Data dari Laporan Kinerja Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak tahun 2020-2022 menunjukkan bahwa kasus perselingkuhan termasuk dalam kategori pelanggaran paling banyak.
Pada tahun 2020, perselingkuhan masuk dalam lima kategori pelanggaran terbanyak dengan persentase 13%. Pada tahun 2021, tercatat ada 14 kasus perselingkuhan yang dilaporkan.
BACA JUGA:RUU ASN Akan Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Tahun lalu, KASN menerima laporan 217 pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2022.