Perselingkuhan juga menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan.
Peraturan yang mengatur larangan perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Pasal 14 dari peraturan ini secara tegas melarang pegawai negeri sipil untuk hidup bersama dengan orang yang bukan pasangan sah mereka.
BACA JUGA:Ingat! Ini Aturan Bagi ASN DKI Jakarta yang Bekerja dari Rumah WFH
Ada sanksi yang diberlakukan bagi pelanggaran ini, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Penting untuk diingat bahwa perilaku ASN harus selalu mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam lingkup pekerjaan maupun kehidupan pribadi.
Pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan dapat memiliki konsekuensi serius, dan kasus perselingkuhan merupakan salah satu contohnya.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.