Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaporan masyarakat tentang pembakaran sampah akan segera ditelusuri dan pelakunya dapat dikenai denda langsung di lokasi kejadian. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas dapat langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," tutur Yogi ketika dihubungi, pada Senin, 4 September 2023. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan mengenai aturan pembakaran sampah. Yogi mengungkapkan petugas yang menindak pembakar sampah adalah tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang sudah dibekali surat tugas penindakan. BACA JUGA:Rahasia Terungkap: Cara Terbaik dan Akurat dalam Mengecek Kebenaran Oli Tanpa Repot! Yogi juga menjelaskan warga yang membakar sampah di lahan terbuka sebab keterbatasan lahan kosong atau kebun, ia menilai hal tersebut tidak umum, namun sering terjadi di Jakarta. "Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebetulnya bakar sampah di Jakarta bukan merupakan hal yang umum namun ada saja yang melakukannya," tuturnya. Menurutnya akibat pembakaran sampah bisa menimbulkan asap yang mengandung senyawa berbahaya misalnya nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Kemudian proses pembakaran sampah plastik, bisa menimbulkan senyawa dioksin yang dapat mengakibatkan kanker. Warga DKI Jakarta bisa melaporkan pembakar sampah ilegal lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial supaya dapat mengurangi polusi udara. BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini "Nah masyarakat dapat mengadukan ke kita bisa lewat medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa beragam cara bisa untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tuturnya.Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Kategori :
Terkait
Rabu 22-11-2023,18:32 WIB
Petugas Kebersihan Buang Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Masalah Gaji Tak Dibayar
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Selasa 15-08-2023,21:13 WIB
Bikin Sesak! Warga Tangerang Selatan Keluhkan Pembakaran Ampas Cabe
Selasa 30-05-2023,13:21 WIB
Sampah Menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Pedagang Murka: Kami Kesal dan Dongkol!
Jumat 26-05-2023,00:18 WIB
Keren! Sekelompok Pemuda Ini Mau Bersih-Bersih Pantai Terkotor Se-Indonesia
Terpopuler
Senin 20-10-2025,15:00 WIB
Alhamdulillah! Info Bansos: BLT Kesra 2025 Cair Hari Ini, Cek Cara dan Syarat Penerimanya!
Senin 20-10-2025,09:00 WIB
5 Rekomendasi Film Galau yang Cocok Kamu Tonton Saat Patah Hati, Dijamin Cepat Move On
Senin 20-10-2025,10:00 WIB
Menohok! Presiden Prabowo Sindir Pihak yang Nyinyir Soal Program Makan Bergizi Gratis
Senin 20-10-2025,14:00 WIB
Tips Sehat: Ini Batasan Minum Kopi yang Sehat Setiap Hari, Bisa Cegah Diabetes dan Penyakit Jantung
Senin 20-10-2025,14:21 WIB
Bahlil Dapat Nilai Terendah dari Celios, Golkar: Survei Lain Katanya Bagus Kok
Terkini
Selasa 21-10-2025,05:00 WIB
Cendekiawan NU: Pesantren dalam Jerat Panoptikon Digital
Senin 20-10-2025,18:04 WIB
Prabowo Sentil Mafia Minyak: Kaya dari Hasil Haram, Hidupnya Bakal Sial
Senin 20-10-2025,17:50 WIB
Survei: Purbaya Paling Banyak Dibahas, AHY Paling Banyak Disayang
Senin 20-10-2025,15:00 WIB