Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaporan masyarakat tentang pembakaran sampah akan segera ditelusuri dan pelakunya dapat dikenai denda langsung di lokasi kejadian. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas dapat langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," tutur Yogi ketika dihubungi, pada Senin, 4 September 2023. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan mengenai aturan pembakaran sampah. Yogi mengungkapkan petugas yang menindak pembakar sampah adalah tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang sudah dibekali surat tugas penindakan. BACA JUGA:Rahasia Terungkap: Cara Terbaik dan Akurat dalam Mengecek Kebenaran Oli Tanpa Repot! Yogi juga menjelaskan warga yang membakar sampah di lahan terbuka sebab keterbatasan lahan kosong atau kebun, ia menilai hal tersebut tidak umum, namun sering terjadi di Jakarta. "Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebetulnya bakar sampah di Jakarta bukan merupakan hal yang umum namun ada saja yang melakukannya," tuturnya. Menurutnya akibat pembakaran sampah bisa menimbulkan asap yang mengandung senyawa berbahaya misalnya nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Kemudian proses pembakaran sampah plastik, bisa menimbulkan senyawa dioksin yang dapat mengakibatkan kanker. Warga DKI Jakarta bisa melaporkan pembakar sampah ilegal lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial supaya dapat mengurangi polusi udara. BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini "Nah masyarakat dapat mengadukan ke kita bisa lewat medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa beragam cara bisa untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tuturnya.Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Kategori :
Terkait
Rabu 22-11-2023,18:32 WIB
Petugas Kebersihan Buang Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Masalah Gaji Tak Dibayar
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Selasa 15-08-2023,21:13 WIB
Bikin Sesak! Warga Tangerang Selatan Keluhkan Pembakaran Ampas Cabe
Selasa 30-05-2023,13:21 WIB
Sampah Menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Pedagang Murka: Kami Kesal dan Dongkol!
Jumat 26-05-2023,00:18 WIB
Keren! Sekelompok Pemuda Ini Mau Bersih-Bersih Pantai Terkotor Se-Indonesia
Terpopuler
Selasa 19-08-2025,05:00 WIB
Jangan 'Tambeng! Kebiasaan Ngorek Kuping Pakai Cotton Bud Selain Bikin Telinga Rusak, Juga Efek Negatif ini...
Selasa 19-08-2025,06:00 WIB
Paten! Nih, 5 Ide Hadiah Unik, Romantis dan Anti Mainstream Buat Pasangan, Jangan Cuma Kasih Bunga!
Selasa 19-08-2025,07:00 WIB
Masih Suka 'Mager'? Siap-Siap, 4 Penyakit Ini Akan Menyerang Kalian Kalau Terlalu Males Gerak
Selasa 19-08-2025,09:00 WIB
Tragis! Pertengkaran Anak dan Ayah Kandung Berakhir Kematian di Sumenep, Apa penyebabnya?
Terkini
Selasa 19-08-2025,10:00 WIB
Bersyukurlah! Mario Dandy Ikut Dapat Remisi di HUT RI Ke-80: 2 Remisi Sekaligus?
Selasa 19-08-2025,09:00 WIB
Tragis! Pertengkaran Anak dan Ayah Kandung Berakhir Kematian di Sumenep, Apa penyebabnya?
Selasa 19-08-2025,07:00 WIB
Masih Suka 'Mager'? Siap-Siap, 4 Penyakit Ini Akan Menyerang Kalian Kalau Terlalu Males Gerak
Selasa 19-08-2025,06:00 WIB