Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaporan masyarakat tentang pembakaran sampah akan segera ditelusuri dan pelakunya dapat dikenai denda langsung di lokasi kejadian. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas dapat langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," tutur Yogi ketika dihubungi, pada Senin, 4 September 2023. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan mengenai aturan pembakaran sampah. Yogi mengungkapkan petugas yang menindak pembakar sampah adalah tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang sudah dibekali surat tugas penindakan. BACA JUGA:Rahasia Terungkap: Cara Terbaik dan Akurat dalam Mengecek Kebenaran Oli Tanpa Repot! Yogi juga menjelaskan warga yang membakar sampah di lahan terbuka sebab keterbatasan lahan kosong atau kebun, ia menilai hal tersebut tidak umum, namun sering terjadi di Jakarta. "Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebetulnya bakar sampah di Jakarta bukan merupakan hal yang umum namun ada saja yang melakukannya," tuturnya. Menurutnya akibat pembakaran sampah bisa menimbulkan asap yang mengandung senyawa berbahaya misalnya nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Kemudian proses pembakaran sampah plastik, bisa menimbulkan senyawa dioksin yang dapat mengakibatkan kanker. Warga DKI Jakarta bisa melaporkan pembakar sampah ilegal lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial supaya dapat mengurangi polusi udara. BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini "Nah masyarakat dapat mengadukan ke kita bisa lewat medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa beragam cara bisa untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tuturnya.Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Kategori :
Terkait
Rabu 22-11-2023,18:32 WIB
Petugas Kebersihan Buang Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Masalah Gaji Tak Dibayar
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Selasa 15-08-2023,21:13 WIB
Bikin Sesak! Warga Tangerang Selatan Keluhkan Pembakaran Ampas Cabe
Selasa 30-05-2023,13:21 WIB
Sampah Menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Pedagang Murka: Kami Kesal dan Dongkol!
Jumat 26-05-2023,00:18 WIB
Keren! Sekelompok Pemuda Ini Mau Bersih-Bersih Pantai Terkotor Se-Indonesia
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,06:00 WIB
Jangan Sampai Nyesel! Ini Alasan NIK & KK Wajib Valid Buat Daftar PIP dan KIP Kuliah 2026
Minggu 18-01-2026,08:00 WIB
Mengobati Luka Batin: 6 Cara Stress Relief Saat Menghadapi Pengkhianatan Suami
Minggu 18-01-2026,10:00 WIB
Pandeglang Dikepung Banjir Seminggu, Kenapa Belum Status Tanggap Darurat? Ini Penjelasan Pemkab!
Minggu 18-01-2026,12:00 WIB
Tecno Spark Go 3 Resmi Rilis: Layar 120Hz dan Baterai Jumbo dengan Harga Rp 1 Jutaan!
Minggu 18-01-2026,14:00 WIB
Mudik Gratis Banten 2026 Resmi Hadir: Cek di Sini Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya!
Terkini
Minggu 18-01-2026,21:54 WIB
Ancaman Hujan Lebat Berlanjut, BMKG Catat Aktivitas Atmosfer Menguat di Jabodetabek
Minggu 18-01-2026,21:40 WIB
Empat Hari Tak Kelihatan, Warga Temukan Lansia Tewas dan Membusuk di Rumahnya
Minggu 18-01-2026,21:23 WIB
Geger! Bayi Perempuan 4 Bulan Ditemukan Mengapung di Empang Tajurhalang
Minggu 18-01-2026,21:09 WIB
Bentuk Kuping Roby Tremonti Disorot saat Diwawancara, Begini Analisisnya dalam Tradisi Tiongkok
Minggu 18-01-2026,20:48 WIB