Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaporan masyarakat tentang pembakaran sampah akan segera ditelusuri dan pelakunya dapat dikenai denda langsung di lokasi kejadian. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas dapat langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," tutur Yogi ketika dihubungi, pada Senin, 4 September 2023. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan mengenai aturan pembakaran sampah. Yogi mengungkapkan petugas yang menindak pembakar sampah adalah tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang sudah dibekali surat tugas penindakan. BACA JUGA:Rahasia Terungkap: Cara Terbaik dan Akurat dalam Mengecek Kebenaran Oli Tanpa Repot! Yogi juga menjelaskan warga yang membakar sampah di lahan terbuka sebab keterbatasan lahan kosong atau kebun, ia menilai hal tersebut tidak umum, namun sering terjadi di Jakarta. "Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebetulnya bakar sampah di Jakarta bukan merupakan hal yang umum namun ada saja yang melakukannya," tuturnya. Menurutnya akibat pembakaran sampah bisa menimbulkan asap yang mengandung senyawa berbahaya misalnya nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Kemudian proses pembakaran sampah plastik, bisa menimbulkan senyawa dioksin yang dapat mengakibatkan kanker. Warga DKI Jakarta bisa melaporkan pembakar sampah ilegal lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial supaya dapat mengurangi polusi udara. BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini "Nah masyarakat dapat mengadukan ke kita bisa lewat medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa beragam cara bisa untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tuturnya.Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Kategori :
Terkait
Rabu 22-11-2023,18:32 WIB
Petugas Kebersihan Buang Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Masalah Gaji Tak Dibayar
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Selasa 15-08-2023,21:13 WIB
Bikin Sesak! Warga Tangerang Selatan Keluhkan Pembakaran Ampas Cabe
Selasa 30-05-2023,13:21 WIB
Sampah Menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Pedagang Murka: Kami Kesal dan Dongkol!
Jumat 26-05-2023,00:18 WIB
Keren! Sekelompok Pemuda Ini Mau Bersih-Bersih Pantai Terkotor Se-Indonesia
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,13:00 WIB
Tanpa Pisau Bedah! Begini Cara Mengencangkan Payudara Alami dengan Olahraga
Selasa 19-05-2026,14:40 WIB
Mode Incognito, WhatsApp Update Fitur Ngobrol Bareng Meta AI Tanpa Jejak yang Super Aman!
Selasa 19-05-2026,16:20 WIB
Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh Terbaru 2026: 5 Pilihan Gahar yang Bisa Jadi Powerbank!
Rabu 20-05-2026,05:00 WIB
Cuma Rp1 Jutaan! Ini HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus Terbaik 2026
Rabu 20-05-2026,03:00 WIB
Bocoran Subsidi Motor Listrik 2026 Rp5 Juta, Cek 5 Model yang Paling Diburu
Terkini
Rabu 20-05-2026,11:00 WIB
Merasa Dunia Cuma Milikmu? Awas, Kamu Mungkin Terkena Main Character Syndrome!
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Hempas Double Chin! Cek Cara Menghilangkan Lemak di Leher Paling Ampuh
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
Hari Terakhir! Serbu Promo Superindo 18-20 Mei 2026 untuk Minyak & Telur Murah
Rabu 20-05-2026,05:00 WIB
Cuma Rp1 Jutaan! Ini HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus Terbaik 2026
Rabu 20-05-2026,03:00 WIB