Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaporan masyarakat tentang pembakaran sampah akan segera ditelusuri dan pelakunya dapat dikenai denda langsung di lokasi kejadian. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas dapat langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," tutur Yogi ketika dihubungi, pada Senin, 4 September 2023. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan mengenai aturan pembakaran sampah. Yogi mengungkapkan petugas yang menindak pembakar sampah adalah tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang sudah dibekali surat tugas penindakan. BACA JUGA:Rahasia Terungkap: Cara Terbaik dan Akurat dalam Mengecek Kebenaran Oli Tanpa Repot! Yogi juga menjelaskan warga yang membakar sampah di lahan terbuka sebab keterbatasan lahan kosong atau kebun, ia menilai hal tersebut tidak umum, namun sering terjadi di Jakarta. "Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebetulnya bakar sampah di Jakarta bukan merupakan hal yang umum namun ada saja yang melakukannya," tuturnya. Menurutnya akibat pembakaran sampah bisa menimbulkan asap yang mengandung senyawa berbahaya misalnya nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Kemudian proses pembakaran sampah plastik, bisa menimbulkan senyawa dioksin yang dapat mengakibatkan kanker. Warga DKI Jakarta bisa melaporkan pembakar sampah ilegal lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial supaya dapat mengurangi polusi udara. BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini "Nah masyarakat dapat mengadukan ke kita bisa lewat medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa beragam cara bisa untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tuturnya.Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Kategori :
Terkait
Rabu 22-11-2023,18:32 WIB
Petugas Kebersihan Buang Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Masalah Gaji Tak Dibayar
Senin 04-09-2023,20:21 WIB
Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta
Selasa 15-08-2023,21:13 WIB
Bikin Sesak! Warga Tangerang Selatan Keluhkan Pembakaran Ampas Cabe
Selasa 30-05-2023,13:21 WIB
Sampah Menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Pedagang Murka: Kami Kesal dan Dongkol!
Jumat 26-05-2023,00:18 WIB
Keren! Sekelompok Pemuda Ini Mau Bersih-Bersih Pantai Terkotor Se-Indonesia
Terpopuler
Senin 29-06-2026,05:00 WIB
Ngeri! Huawei MatePad Mini Bikin iPad Mini Keringat Dingin, Apple Kalah Jauh?
Senin 29-06-2026,09:00 WIB
Bikin iPhone Kelihatan 'Biasa Aja', Nothing Phone 4a Pro Akhirnya Turun Harga Segini!
Senin 29-06-2026,13:00 WIB
Gila Bener, Xiaomi Redmi Note 17 Pro Max Siap Bawa Baterai 10000 mAh! Bawa Standar Baru di Kelasnya?
Senin 29-06-2026,03:00 WIB
Darah Haid Menghitam Bikin Panik? Tenang Dulu, Coba Cek 5 Hal yang Mungkin Jadi Penyebabnya Ini!
Senin 29-06-2026,07:00 WIB
Jangan Tertipu Tampilan Luar, Ini Perbedaan Manfaat Margarin dan Mentega yang Wajib Kamu Ketahui!
Terkini
Senin 29-06-2026,13:00 WIB
Gila Bener, Xiaomi Redmi Note 17 Pro Max Siap Bawa Baterai 10000 mAh! Bawa Standar Baru di Kelasnya?
Senin 29-06-2026,11:00 WIB
Jangan Panik! Ini Cara Ampuh dan Aman Redakan Demam Anak di Rumah, Ketahui Sebelum Terlambat..
Senin 29-06-2026,10:02 WIB
Lima Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Latihan Fisik Latsarmil Kopdes Merah Putih
Senin 29-06-2026,09:09 WIB
Foto Jokowi Injak Kepala Kerbau Meledak, PDIP Singgung Ambisi Kekuasaan Keluarga, PSI Balas Itu Murni Adat
Senin 29-06-2026,09:00 WIB