Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta

Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta

Ilustrasi pembakaran sampah--Pixabay

Gegara ini Warga Didenda Rp 500 Ribu Oleh Dinas LH DKI Jakarta

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaporan masyarakat tentang pembakaran sampah akan segera ditelusuri dan pelakunya dapat dikenai denda langsung di lokasi kejadian. 

 

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. 

 

"Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas dapat langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," tutur Yogi ketika dihubungi, pada Senin, 4 September 2023.

 

Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan mengenai aturan pembakaran sampah.

 

Yogi mengungkapkan petugas yang menindak pembakar sampah adalah tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang sudah dibekali surat tugas penindakan.

 

BACA JUGA:Rahasia Terungkap: Cara Terbaik dan Akurat dalam Mengecek Kebenaran Oli Tanpa Repot!

 

Yogi juga menjelaskan warga yang membakar sampah di lahan terbuka sebab keterbatasan lahan kosong atau kebun, ia menilai hal tersebut tidak umum, namun sering terjadi di Jakarta.

 

"Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebetulnya bakar sampah di Jakarta bukan merupakan hal yang umum namun ada saja yang melakukannya," tuturnya.

 

Menurutnya akibat pembakaran sampah bisa menimbulkan asap yang mengandung senyawa berbahaya misalnya nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). 

 

Kemudian proses pembakaran sampah plastik, bisa menimbulkan senyawa dioksin yang dapat mengakibatkan kanker.

 

Warga DKI Jakarta bisa melaporkan pembakar sampah ilegal lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial supaya dapat mengurangi polusi udara.

 

BACA JUGA:Resmi! Harga Rumah Subsidi Naik Pada Tahun 2024, Termahal di Daerah Ini

 

"Nah masyarakat dapat mengadukan ke kita bisa lewat medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa beragam cara bisa untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tuturnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: