1. Menyiapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket kendaraan
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket lima tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB
BACA JUGA:Akhirnya! KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos
Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli
5. Bukti pengalihan kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
BACA JUGA:Jessica Iskandar Sebut Kinerja Polisi Indonesia Lamban atas Kasus Penipuan 10 Milyar!